Hukum �Pedekate� dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum �Pedekate� dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya"

Posting Komentar