Wakaf (fathul qarib)

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."(qs Al Baqarah :261)







wakaf menurut bahasa artinya ialah "menahan"

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakaf (fathul qarib)"

Posting Komentar