Suluh

Kata Suluh menurut bahasa ialah "memutuskan pertentangan", sedangkan menurut pengertian syara' SULUH ialah suatu bentuk akad diantara dua pihak yang berperkara yang dapat menyelesaikan adanya pertentangan (perselisihan).
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, �Perdamaian (Shulh) itu diperbolehkan di antara kaum muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Suluh"

Posting Komentar