Fathul Qorib Tentang Hawalah

Hawalah (Peralihan)
Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :1. Kerelaan si MuhilMuhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fathul Qorib Tentang Hawalah"

Posting Komentar